Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Universitas Buddhi Dharma Tangerang
Lihat juga :   ⋇ Bermacam2 Publikasi   ⋇ Bursa Karir   ⋇ Kumpulan Referensi Bebas   ⋇ Pengajuan Keringanan Uang Pendidikan   ⋇ Download Brosur   ⋇ Jaringan Web Universitas Buddhi Dharma   ⋇ Program Kelas Gratis   ⋇ Pendaftaran Online   ⋇ Transportasi Umum   . . . . lihat lainnya
Legalitas Program Reguler (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Reguler (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Reguler (Hybrid / Blended) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan


Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028
Tlp/Faks : (021) 8762004, 8762002
Mobile/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Kampus : Jl. Imam Bonjol No.41, RT.002/RW.003, Karawaci, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15115
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas program, reguler, hybrid, blended, pemerintah dpr ri, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya cerdas, tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan seluruh, masyarakat umumnya, masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya program, universitas, buddhi dharma, program, didukung uud
HOME
Tujuan Penyelenggaraan
Selamat Datang
Penerimaan Mhs Baru
Semua Rangkuman
Apa Kelebihannya
Uang Kuliah
Kontak kami
Pengajuan Beasiswa
Jurusan + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)

Daftar Penerima Beasiswa
Mata Pelajaran
Prospektus

UUD 45 Mendukung
Reguler
(Hybrid / Blended)

Sistem Perkuliahan
Jadwal Kuliah & Dosen
Letak Kampus PTS
Transportasi Umum
Album Foto BUDDHI DHARMA
Mendapat Karir

Jaringan / Kumpulan Web
Universitas Buddhi Dharma

Kumpulan Web Pascasarjana (S2)
Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Sore
Kumpulan Web Utama




   Bursa Karir    Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Latihan Soal Try Out      Download Brosur / Katalog    Program S2 (Magister)    Berbagai Perdebatan    Kumpulan Referensi Bebas    Program Perkuliahan Gratis      Buku Manual    Pendaftaran Online    Perkuliahan Reguler Sore/Malam    Soal-Jawab Psikotes/TPA    Permintaan Keringanan Biaya Kuliah    Program Kuliah Pegawai    Bermacam2 Publikasi


Program Reguler (Hybrid / Blended) Universitas Buddhi Dharma
  ✧   Kualitas Sistem Pendidikan A+